Archive for April, 2012


WAWASAN NUSANTARA

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihar keutuhan negaranya.

Suatu bangsa dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengarh lingkungannya, yang didasarkan atas hubugan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelenggarakan kehidupannya, memerlukan konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.

Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.

Wawasan Negara adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yng seba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasioal, regional , maupun global.

WAWASAN NASIONAL INDONESIA

Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.

  • Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan: “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa indonesia tidak mengembangkan ajarn kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.

  • Geopolitik indonesia

Indonesia menganut paham negara kepulauan berdasrarkan Archipelago Concept yaitu laut sebagai penghubung daratan sehingga wilayah negara menjadi satu kesatuan yang utuh sebagai Tanah Air dan ini disebut negara kepulauan.

  • Dasar pemikiran wawasan nasional Indonesia

Bangsa Indonesia dalam menentukan wawasan nasional mengembangkan dari kondisi nyata. Indonesia dibentuk dan dijiwai oleh pemahaman kekuasaan dari bangsa Indonesia yang terdiri dari latar belakang osial budaya dan kesejarahan Indonesia.

Untuk itu pembahasan latar belakang filosofi sebagai dasr pemikiran dari pembinaan nasional Inonesia ditinjau dari:

  • Pemikiran berdasarkan falsafah Pancasila

Manusia Indonesia adalah mahluk ciptaan Tuhan yang mempunyai naluri, akhlak dan daya pikir,sadar akan keberadaannya yang serba terhubung dengan sesama, lingkungan, alam semesta dan dengan Penciptanya.

Nilai-nilai Pancasila sesungguhnya telah bersemayam danb erkembang hati sanubari dan kesadaran bangsa Indonesia termasuk dalam menggali dan mengembangkan Wawasan Nasional yang merupakan pancaran dari panasila yang menghendaki terciptanya persatuan dan kesatuan dengan tidak menghilangkan ciri, sifat dan karaktet kebhinekaan unsur-unsur pembentuk bangsa (suku  bangsa, etnis dan golongan).

  • Pemikiran berdasarkan aspek kewilayahan

Wilayah geografi merupakan suatu fenomena yang mutlak diperhatikan dan diperhitungkan baik fungsi maupun pengaruhnya terhadap sikap dan tata laku negara yang bersangkutan.

Wilayah indonesia pada saat merdeka masih  berdasarkan peraturan tentang teritorial yang dibuat oleh belanda yaitu “ Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonanti 1939” (TMZKO 1939), lbar laut Indonesia adalah 3 mil diukur dari garis air rendah masing2 pulau Indonesia.

Ini menyebabkan satu pulau dengan pulau lainnya menjadi terpisah-pisah, sehingga pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah mengeluarkan Deklarasi Djuanda yang isinya:

  • Segala perairan di sekitar, di antara dn yang menghubungkan pulau-pulau yang trmasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas/lebarnya adalah bagian-bagian yang wajar sebagai wilayah daratan Indonesia.
  • Lalu lintas yang damai di perairan pedalaman bagi kapal-kapal asing dijamin selama dan sekadar tidak bertentangan/mengganggu kedaulatan dan keselamatan negara Indonesia.
  • Batas teritorial adalah 12 mi diukur dari garis yang menghubungkan titik-titik ujung yang terluar pada pulau-pulau negara Indonesia.

Sesuai Hukum Laut Internasional yang telah disepakati oleh PBB tahun 1982. Wilayah perairan Indonesia dibedakan tiga macam, yaitu zona Laut Teritorial, zona Landasan Kontinen, dan zona Ekonomi Ekskluif.

  • Zona Laut Teritorial

Batas laut Teritorial ialahh garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau terluar. Sebuah negara mempunyaihak kedaulatan sepenuhnya sepenuhnya sampai batas laut teritorial, tapi mempunyai kewajiban menyediakan alur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut.

  • Zona landasan Kontinen

Landas Kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan sebuah kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 150  meter. Indonesia terletak pada dua buah landasan kontinen, yaitu kontinen Asia dan kontinen Australia. Adapun batas landas kontinen tersebut diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut.

  • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)

ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka dari garis dasaar. Di dalam zona ini, Indonesia mendapat kesempatan pertama dalam memanfaatkan sumberdaya laut.  Pemerintah mengeluarkan pengumuman tentang ZEE tanggal 21 maret 1980.

Ruang udara adalah ruang yang terletak di atas daratan dan atau ruang lautan sekitar wilayah negara dan melekat pada bumi di mana suatu negara memiliki hak yurisdiksi.  Diratifikasi di Konfensi Geneva 1944.  Ruang udara tidak mengenal hak lintas damai, jadi tidak ada satu pun pesawat udara asing diperbolehkan melelui ruang udara nasional tanpa izin negara yang bersangkutan.

  • Pemikiran berdasarkan Aspek Sosial Budaya

Kebudayaan secara etimologis adlah sgala sesuatu yang dihasilkan oleh kekuatan budi manusia yang diungkapkan sebagai cita, rasa dan karsa (budi, perasaan, dan kehendak).

Secara universal kebudayaan masyarakat yang heterogen memiliki unsur-unsur yang sama:

  • Sistem religi dan upacara keagamaan
  • Sistem pengetahuan
  • Bahasa
  • Keserasian
  • Sistem mata pencaharian
  • Sistemteknologi dan peralatan

Masyarakat Indonesia sangat heterogen dan unik sehingga mengandung potensi konflik yang saangat besar, oleh karena itu proses proses sosial dalam upaya menjaga persatuan  nasional sangat membutuhkan kesamaan persepsi/ cara pandang diantara keberagaman budaya namun memiliki semangat untuk membina kkehidupann bersama secara harmonis.

  • Pemikiran berdasarkan Aspek Kesejarahan

Perjuangan suatu bangsa dalam meraihh itacita pada umumnya tumbuh dan berkembang akibat latar belakang sejarah.

Penjajahan disamping menimbulkan pendeitaan juga menumbuhkan semangat untuk merdekan yang merupakan semangat kebangsaan yang diwadahi Boedi Oetomo (1908) dan sumpa Pemuda (1928). Wawasan Nasional Indonesia diwarnai oleh pengalaman sejarah yang menginginkan ttidak terulangnya lagi pepecahan dalam lingkungan bangsa yang akan melemahkan perjuangan dalam mengisi kemerdekaan untuk mewujudkan cita-cita bangsa.

 

 

 

sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36

Bangsa Indonesia memiliki sejarah yang panjang sejak era sebelum dan selama penjajahan, kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai era pengisian kemerdekaan yang menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai jamannya.

Semangat perjuangan bangsa yang telah ditunjukkan pada kemerdekaan yang dilandasi keimanan dan keikhlasan berkorban harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia, karena nilai-nilai perjuangan bangsa masih relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terbukti kehandalannya.  Nilai-nilai perjuangan ini mengalami penurunan pada titik kritis karena dipengaruhi oleh Globalisasi. Karena itu diperlukan pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap cinta tanah air, menjadi pribadi yang beriman, berbudi, rasional, inami, profesional, aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.

PENGERTIAN dan PEMAHAMAN tentang BANGSA Dan NEGARA

Bangsa adalah orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah serta pemerintahan sendiri, atau bis diartikan sebagai kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi.

Negara  adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang sama-sama mendiami satu wilayah tertentu dan mengetahui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.

  • Teori terbentuknya negara
    • Teori Hukum Alam (Plato dan Aristoteles).

Kondisi Alam -> Berkembang Manusia ->  Tumbuh Negara.

  • Teori Ketuhanan

Segala sesuatu adalah ciptaan Tuhan, termasuk adanya negara.

  • Teori Perjanjian (Thomas Hobbes)

Manusia menghadapi kondisi alam dan timbulah kekerasan, manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusia pun bersatu (membentuk negara) untuk mengatasi tantangan dan menggunakn persatuan dalam gerak tunggal untuk kebutuhan bersama.

  • Unsur Negara
    • Konstitutif

Negara meliputi wilayah udara, darat, dan perairan, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.

  • Deklaratif

Negara mempunyai tujuan, undang-undang dasar. Pengakuan dari negara lain baik secara de jure maupun de fakto dan ikut dalam PBB.

  • Bentuk Negara
    • Negara Kesatuan dengan sistem sentralisasi.
    • Negara Kesatuan dengan sistem desentralisasi.
    • Negara Serikat, di dalam negara ada negara yaitu negara bagian.

PEMAHAMAN tentang DEMOKRASI

  • Konsep Demokrasi

Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari, oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan arti politik dan pemerintahan, sedankan rakyat didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna iskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu yaitu mereka yang berdasarkan kesepakatan formal mengontrol kses ke sumber-sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak-hak prerogatif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan.

  • Bentuk Demokrasi dalam Sistem Pemerintahan Negara
    • Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
    • Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin, “re” yang artinya pemerintahan dan ‘publica” yang berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak.

Teori Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (independent) yaitu:

  • Badan Legislatif ( membuat undang-undang)
  • Badan Eksekutif ( menjalankan undang-undang)
  • Badan yudikatif (mengawasi jalannya pelaksanaan undang-undang)

Paham yang dianut dalam sistem kenegaraan Republik Indonesia adalah negara kesatuan. Penyelenggara kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasaan menjadi lima yaitu:

  • Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada MPR (Lembaga Konstitutif)
  • DPR sebagi pebuat undang-undang (Lembaga Legislatif)
  • Presidan sebagai penyelenggara pemerintahan (Lembaga Eksekutif)
  • Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan dan penguji undangundang (Lembaga Yudikatif)
  • Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga yang mengaudit keuangn negara (Lembaga Auditatif)

PERKEMBANGAN PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA

  • Situasi NKRI terbagi dalam periode-periode

Tahun 1945 sejak NKRI diproklamasikan sampai 1965 disebut periode lama/Orde Lama. Ancaman datang dari luar maupun dalam, langsung maupun tidak langsung. Muncul produk undang2 tentang pokok-pokok perlawanan rakyat (PPPR).

Tahun 1965-1998 disebut Orde Baru. ancaman yng dihadapi dalam period ini adlah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah Ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.  Lalu pada tahun 1982 keluar UU No. 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, dengan adanya Pendahuluan Bela Negara dari Taman Kanak-Kanak hingga Perguruan Tinggi.

Tahun 1998 sampai sekarang disebut Periode Reformasi, untuk menghadapi jaman globalisai maka diperlukan undng-undang yang sesuai maka keluarlah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang kurikulum Pendidikan Kewarganegaraan, Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan tinggi harus terus ditingkatkan guna menjawab tantangan masa depan, sehingga keluaran pserta didik memiliki semangat juang yang tinggi dan kesadaran bela negara sesuai bidang profesi masing-masing demi tetap tegak dan utuhnya NKRI.

 

 

 

sumber : http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36