Archive for November, 2012


 

 

UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992

TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

 

 
Undang-undang ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman aturan dalam merancang perumahan dan pemukiman.

 

Undang-undang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan

yang sehat, aman, serasi, dan teratur, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

 

Tapi penerapannya sering terjadi pelanggaran, banyak perumahan dan pemukiman yang menyalahi aturan yang ada.

 

Jika kita ingin semua tujuan undang-undang itu terwujud, hendaknya seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah sendiri sadar dan menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

 

 

UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992

TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

 

Menimbang :

a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan

c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau

hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan

tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana

dan sarana lingkungan;

3. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,

baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi

sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat

kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam

berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana

dan sarana lingkungan yang terstruktur;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang

memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana

mestinya;

6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk

penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan

budaya;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah

dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar

yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang

pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi

dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan

rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan

sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana

tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus

Ibukota Jakarta;

9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian

dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan

dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai

dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau

lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling

tanah matang;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan

sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,

pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau

lingkungan hunian untuk membangun bangunan;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali

penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik

tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun

dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang

yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk

Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Undang-undang ini berisi 42 pasal, untuk lengkapnya bisa di download di:

 

www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-28-45.pdf

 

 

Undang-undang ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman aturan dalam merancang perumahan dan pemukiman.

Undang-undang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

 

 

 

 

Sumber:

www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-28-45.pdf

 

 

UU No.24/1992 Tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan. Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.

 

Namun pada penerapannya di lapangan masih banyak penyalahgunaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terjadi. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman penduduk yang menyimpang dari RTRW.

 

Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan usaha yang diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti tempat karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman penduduk. Begitupun dengan keberadaan pabrik yang berada di tengah pemukiman penduduk.

 

Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa penyalahgunaan tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh lembaga penerbit ijin.

 

Dan masih banyak contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua sadar bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

 

 

Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.

Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pemanfaatan ruang belum menampung tuntutan perkembangan
pembangunan, sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang
penataan ruang

Menimbang dari hal tersebut maka ditetapkan
-Undang Undang No. 24 Tahun 1992 yang berisi 32 pasal tentang : Penataan Ruang

 

KETENTUAN UMUM
Pasal 1 :

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang daratan, ruang lautan, dan
ruang udara sebagai. satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan
makhluk lainnya hidup dan melakukan kegiatan serta memelihara
kelangsungan hidupnya.

2. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik
direncanakan maupun tidak.

3. Penataan ruang adalah proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan
ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.

4. Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

5. Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta
segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan
berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional.

6. Kawasan adalah wilayah dengan fungsi utama lindung atau budi daya.

7. Kawasan lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
ulama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup
sumber daya alam dan sumber daya buatan.

8. Kawasan budi daya adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi
utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber
sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.

9. Kawasan perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan
jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

10. Kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat
permukiman perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

11. Kawasan tertentu adalah kawasan yang ditetapkan secara nasional
mempunyai nilai strategis yang penataan ruangnya diprioritaskan.

UU No.24/1992 selengkapnya bisa di download di:

Click to access UU%2024-1992.pdf

 

Undang – undang ini mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah dan guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

 

 

sumber :
http://fhy13candra.blogspot.com/2011/09/undang-undang-dan-peraturan-pembangunan.html

Click to access UU%2024-1992.pdf

Hukum tata negara ada untuk mengatur tentang dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara
Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara seperti kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Kebijakan negara juga bersifat memaksa
Tata hukum harus dijalankan pemerintah dan masyarakat dengan baik, begitu pula dengan kebijakan negara yang ada untuk mengatasi masalah negara.

-PERATURAN PEMERINTAH
Peraturan Pemerintah yaitu Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.

-PERATURAN DAERAH
Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota). Peraturan ini ada untuk penyelenggaran otonomi daerah.

Peraturan-peraturan tersebut dibuat untuk menciptakan penyelenggaraan Negara dan kehidupan berbangsa yang baik tapi kenyataannya banyak terjadi pelanggaran.
Sudah selayaknya pemerintah dan kita sendiri sebagai warga negara menaati dan mematuhi peraturan-peraturan tersebut.

-Tata Hukum dan Kebijakan Negara

Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas. Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.

Kebijakan negara diperuntukkan untuk kepentingan negara. Contoh: kebijakan moneter negara, kebijakan luar negeri, dll. Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,2004 : 19) kebijaksanaan negara adalah kebijaksanaan-kebijaksanaan yang dikembangkan oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah.

Implikasi dari pengertian kebijakan negara tersebut adalah :

1) Bahwa kebijakan negara itu selalu mempunyai tujuan tertentu atau merupakan tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;
2) Bahwa kebijaksanaan itu berisi tindakan-tindakan atau pola-pola tindakan pejabat pemerintah;
3) Bahwa kebijaksanaan itu adalah merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang pemerintah bermaksud akan melakukan sesuatu atau menyatakan akan melakukan sesuatu;
4) Bahwa kebijaksanaan negara itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan beberapa bentuk tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalamartimerupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan
5) Bahwa kebijaksanaan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan atau selalu dilandasi pada peraturan-peraturanperundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

-PERATURAN PEMERINTAH

Peraturan Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh Presiden.

-PERATURAN DAERAH

Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:

• Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
• Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi.

Di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Peraturan Daerah dikenal dengan istilah Qanun. Sementara di Provinsi Papua, dikenal istilah Peraturan Daerah Khusus dan Peraturan Daerah Provinsi.
Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah (gubernur, bupati, atau wali kota). Raperda yang disiapkan oleh Kepala Daerah disampaikan kepada DPRD. Sedangkan Raperda yang disiapkan oleh DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada Kepala Daerah.
Pembahasan Raperda di DPRD dilakukan oleh DPRD bersama gubernur atau bupati/wali kota. Pembahasan bersama tersebut melalui tingkat-tingkat pembicaraan, dalam rapat komisi/panitia/alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani legislasi, dan dalam rapat paripurna.

Raperda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur atau Bupati/Walikota untuk disahkan menjadi Perda, dalam jangka waktu palinglambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Raperda tersebut disahkan oleh Gubernur atau Bupati/Walikota dengan menandatangani dalam jangka waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui oleh DPRD dan Gubernur atau Bupati/Walikota. Jika dalam waktu 30 hari sejak Raperda tersebut disetujui bersama tidak ditandangani oleh Gubernur atau Bupati/Walikota, maka Raperda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_daerah
http://id.wikipedia.org/wiki/Peraturan_pemerintah

UU DAN PERATURAN PEMBANGUNAN NASIONAL TATA HUKUM DAN KEBIJAKAN NEGARA


http://cintyatripusparinibs.wordpress.com/2012/10/