UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992

TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

 

Menimbang :

a. bahwa dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan pemukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945

b. bahwa dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan

c. bahwa peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

d. bahwa Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

 

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Rumah adalah bangunan yang berfungsi sebagai tempat tinggal atau

hunian dan sarana pembinaan keluarga;

2, Perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan

tempal tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana

dan sarana lingkungan;

3. Pemukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung,

baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi

sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat

kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan;

4. Satuan lingkungan permukiman adalah kawasan perumahan dalam

berbagai bentuk dan ukuran dengan penataan tanah dan ruang, prasarana

dan sarana lingkungan yang terstruktur;

5. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan dasar fisik lingkungan yang

memungkinkan lingkungan permukiman dapat berfungsi sebagaimana

mestinya;

6. Sarana lingkungan adalah fasililas penunjang, yang berfungsi untuk

penyelenggaraan dan penqembangan kehidupan ekonomi, sosial dan

budaya;

7. Utilitas umum adalah sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan;

8. Kawasan siap bangun adalah sebidang tanah yang fisiknya telah

dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar

yang terbagi dalam satu lingkungan siap bangun atau lebih yang

pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan lebih dahulu dilengkapi

dengan jaringan primer dan sekunder prasarana lingkungan sesuai dengan

rencana tata ruang lingkungan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah

Tingkat II dan memenuhi persyaratan pembakuan pelayanan prasarana dan

sarana lingkungan, khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana

tata ruang lingkungannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus

Ibukota Jakarta;

9. Lingkungan siap bangun adalah sebidang tanah yang merupakan bagian

dari kawasan siap bangun ataupun berdiri sendiri yang telah dipersiapkan

dan dilengkapi dengan prasarana lingkungan dan selain itu juga sesuai

dengan persyaratan pembakuan tata lingkungan tempat tinggal atau

lingkungan hunian dan pelayanan lingkungan untuk membangun kaveling

tanah matang;

10. Kaveling tanah matang adalah sebidang tanah yang telah dipersiapkan

sesuai dengan persyaratan pembakuan dalam penggunaan, penguasaan,

pemilikan tanah, dan rencana tata ruang lingkungan tempat tinggal atau

lingkungan hunian untuk membangun bangunan;

11. Konsolidasi tanah permukiman adalah upaya penataan kembali

penguasaan, penggunaan, dan pemilikan tanah oleh masyarakat Pemilik

tanah melalui usaha bersama untuk membangun lingkungan siap bangun

dan menyediakan kaveling tanah matang sesuai dengan rencana tata ruang

yang ditetapkan Pemerintah Daerah Tingkat II, khusus untuk

Daerah Khusus Ibukota Jakarta rencana tata ruangnya

ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Undang-undang ini berisi 42 pasal, untuk lengkapnya bisa di download di:

 

www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-28-45.pdf

 

 

Undang-undang ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman aturan dalam merancang perumahan dan pemukiman.

Undang-undang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

 

 

 

 

Sumber:

www.pu.go.id/uploads/services/2011-11-29-12-28-45.pdf