UU REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 1992

TENTANG PERUMAHAN DAN PEMUKIMAN

 

 
Undang-undang ini hendaknya dijadikan sebagai pedoman aturan dalam merancang perumahan dan pemukiman.

 

Undang-undang ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat, mewujudkan perumahan dan pemukiman yang layak dalam lingkungan

yang sehat, aman, serasi, dan teratur, memberi arah pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional, menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidang-bidang lain.

 

Tapi penerapannya sering terjadi pelanggaran, banyak perumahan dan pemukiman yang menyalahi aturan yang ada.

 

Jika kita ingin semua tujuan undang-undang itu terwujud, hendaknya seluruh rakyat Indonesia dan pemerintah sendiri sadar dan menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.