Latest Entries »

BAB IV

USULAN PENANGANAN PELESTARIAN

 

 

4.1       Kesimpulan

Keberadaan Cagar Budaya Betawi di Kawasan Situ Babakan menjadi langkah yang tepat untuk mempertahankan dan melestarikan kebudayaan Betawi yang semakin terpinggirkan perkembangan kota. Di Cagar Budaya ini masyarakat Situ Babakan masih mempertahankan budaya dan cara hidup khas Betawi,  memancing, bercocok tanam, berdagang, kerajinan tangan, kesenian dan membuat makanan khasnya serta arsitektur tradisional Betawi. Situ Babakan juga menjadi tempat objek wisata.

 

 

4.2       Usulan

Agar Cagar Budaya ini tetap hidup harus terus dipublikasikan baik media cetak maupun elektronik dan menarik banyak masyarakat dan komunitas untuk berkunjung dan melestarikannya, salah satunya dengan lebih banyak menggelar kesenian – kesenian dan event khas Betawi yang diolah agar menarik khususnya untuk generasi muda dan menjadikannya pusat rekreasi seni, wisata dan edukasi. Rumah Tradisional Betawi harus tetap mempertahankan elemen-elemen arsitektur khasnya seperti balaksuji, lisplang gigi balang, dan lainnya. Cagar Budaya Betawi seperti ini harus banyak dikembangkan di kawasan – kawasan lain.

Disamping itu perlu diperketat peraturan dan pengawasan zoning lahan, agar pembangunan kota di sekitar kawasan tidak berbenturan dan merusak tatanan Cagar Budaya.

 

 

 

Sumber:

http://setubabakan.wordpress.com/about/

 

BAB III

GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA

 

 

3.1       Eksisting

 

  • Lokasi Situ Babakan

Setu Babakan terletak di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Indonesia.

17107-0_663_382

Gambar 3.1 : Peta Situ Babakan

(Sumber : http://log.viva.co.id/news/read/372106-setu-babakan-di-pemukiman-betawi)

 

 

img_23331

Gambar 3.2 : Peta Situ Babakan

(Sumber : http://setubabakan.wordpress.com/peta-setu-babakan/)

3.2       Bangunan dan Arsitektur Kawasan Situ Babakan

  • Gerbang Masuk Kawasan Situ Babakan

 

248835_1918000942874_1027527330_31840503_6853459_n

Gambar 3.3 : Gerbang Masuk Kawasan Setu Babakan

(Sumber : http://setubabakan.wordpress.com/about/)

  • Jembatan Gantung di Kawasan Situ Babakan

 

246675_1918010743119_1027527330_31840525_6086264_n

Gambar 3.4 : Jembatan Gantung di Kawasan Situ Babakan

(Sumber : http://setubabakan.wordpress.com/about/)

  • Rumah Adat Betawi di Kawasan Situ Babakan

252843_1918000262857_1027527330_31840501_522865_n

Gambar 3.5 : Gerbang Masuk Rumah Adat Betawi di Kawasan Situ Babakan

(Sumber : http://setubabakan.wordpress.com/about/)

 

 

setu babakan1

Gambar 3.6 : Rumah Adat Betawi di Kawasan Situ Babakan

(Sumber : http://ganayudha.blogspot.com/2013/01/setu-babakan-budaya-betawi-setubabakan.html)

 

 

254543_1917999782845_1027527330_31840500_5655666_n

Gambar 3.7 : Rumah Adat Betawi di Kawasan Situ Babakan

(Sumber : http://setubabakan.wordpress.com/about/)

Bangunan di kawasan Situ Babakan serta Rumah – rumah warga tetap mempertahankan Arsitektur Tradisional Betawi, dari fasade terlihat elemen – elemen arsitektural yang khas, seperti balaksuji (tangga depan sebelum masuk ke dalam rumah), lantainya dibuat lebih tinggi dari tanah layaknya rumah panggung, penggunaan lisplang yang diberi ornamen ‘gigi balang’, yakni papan kayu yang dibentuk dengan ornamen segitiga berjajar. Bagian depan rumah memiliki teras terbuka yang dikelilingi pagar rendah terbuat dari  kayu. Di sinilah, biasanya pemilik rumah menjamu tamu yang datang bertandang, struktur rangka dari kayu, namun seiring perkembangan zaman, rumah Betawi kini banyak dibangun dengan dinding tembok. Demikian pula dengan lantai rumah, dulu hanya beralas tanah, tetapi kemudian berkembang dengan menggunakan plesteran semen atau tegel, hingga lantai keramik. Warna bangunan didominasi warna coklat untuk kayu, dinding tembok berwarna putih, lisplang berwarna coklat dan ada pula yang berwarna hijau.

 

 

 

Sumber :

http://setubabakan.wordpress.com/about/

http://setubabakan.wordpress.com/peta-setu-babakan/)

http://ganayudha.blogspot.com/2013/01/setu-babakan-budaya-betawi-setubabakan.html

http://blog.rumah.com/3188/keunikan-rumah-tradisional-betawi.html

BAB II

TINJAUAN PUSTAKA

 

 

2.1       Situ Babakan

Situ Babakan atau Danau Babakan terletak di Srengseng Sawah, kecamatan Jagakarsa, Kotamadya Jakarta Selatan, Indonesia dekat Depok yang berfungsi sebagai pusat Perkampungan Budaya Betawi, suatu area yang diperuntukkan untuk pelestarian warisan budaya Jakarta, yaitu budaya asli Betawi.

 

404383_3016833973013_1027527330_32531747_1439080573_n

Gambar 2.1 : Situ Babakan

(Sumber : http://setubabakan.wordpress.com/about/)

Situ Babakan merupakan danau buatan dengan area 30 hektare (79 akre) dengan kedalaman 1-5 meter dimana airnya berasal dari Sungai Ciliwung dan saat ini digunakan sebagai tempat wisata alternatif, bagi warga dan para pengunjung.

Peresmiannya Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi dilakukan pada tahun 2004, yakni bersamaan dengan peringatan HUT DKI Jakarta ke-474. Perkampungan ini dianggap masih mempertahankan dan melestarikan budaya khas Betawi, seperti bangunan, dialek bahasa, seni tari, seni musik, dan seni drama.

Dalam sejarahnya, penetapan Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi sebenarnya sudah direncanakan sejak tahun 1996. Sebelum itu, Pemerintah DKI Jakarta juga pernah berencana menetapkan kawasan Condet, Jakarta Timur, sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi, namun urung (batal) dilakukan karena seiring perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur dari nuansa budaya Betawi-nya. Dari pengalaman ini, Pemerintah DKI Jakarta kemudian merencanakan kawasan baru sebagai pengganti kawasan yang sudah direncanakan tersebut. Melalui SK Gubernur No. 9 tahun 2000 dipilihlah perkampungan Situ Babakan sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Sejak tahun penetapan ini, pemerintah dan masyarakat mulai berusaha merintis dan mengembangkan perkampungan tersebut sebagai kawasan cagar budaya yang layak didatangi oleh para wisatawan. Setelah persiapan dirasa cukup, pada tahun 2004, Situ Babakan diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, sebagai kawasan Cagar Budaya Betawi. Sebelum itu, perkampungan Situ Babakan juga merupakan salah satu objek yang dipilih Pacific Asia Travel Association (PATA) sebagai tempat kunjungan wisata bagi peserta konferensi PATA di Jakarta pada bulan Oktober 2002.

Perkampungan Situ Babakan adalah sebuah kawasan pedesaan yang lingkungan alam dan  budayanya yang masih terjaga secara baik. Wisatawan yang berkunjung ke kawasan cagar budaya ini akan disuguhi panorama pepohonan rindang yang akan menambah suasana sejuk dan tenang ketika memasukinya. Di kanan kiri jalan utama, pengunjung juga dapat melihat rumah-rumah panggung berarsitektur khas Betawi yang masih dipertahankan keasliannya.

Yang tak kalah menarik, di perkampungan ini juga banyak terdapat warung yang banyak menjajakan makanan-makanan khas Betawi, seperti ketoprak, ketupat nyiksa, kerak telor, ketupat sayur, bakso, laksa, arum manis, soto betawi, mie ayam, soto mie, roti buaya, bir pletok, nasi uduk, kue apem, toge goreng, dan tahu gejrot.

Wisatawan yang berkunjung ke Situ Babakan juga dapat menyaksikan pagelaran seni budaya Betawi, antara lain tari cokek, tari topeng, kasidah, marawis, seni gambus, lenong, tanjidor, gambang kromong, dan ondel-ondel yang sering dipentaskan di sebuah panggung terbuka berukuran 60 meter persegi setiap hari Sabtu dan Minggu. Selain pagelaran seni, pengunjung juga dapat menyaksikan prosesi-prosesi budaya Betawi, seperti upacara pernikahan, sunat, akikah, khatam Al-Qur‘an, dan nujuh bulan, atau juga sekedar melihat para pemuda dan anak-anak latihan menari dan silat khas Betawi, Beksi.

Sebagai sebuah kawasan cagar budaya, Situ Babakan tidak hanya menyajikan pagelaran seni maupun budaya, melainkan juga menawarkan jenis wisata alam yang tak kalah menarik, yakni wisata danau. Dua danau, yakni Mangga Bolong dan Babakan, di perkampungan ini biasanya dimanfaatkan oleh wisatawan untuk memancing atau sekedar bersenda gurau dan menikmati suasana sejuk di pinggir danau. Selain itu, wisatawan juga dapat menyewa perahu untuk menyusuri dan mengelilingi danau.

 

2.2       Tindakan Pelestarian

Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan (UU RI No. 11 Tahun 2010). Terdapat beberapa langkah dalam melestarikan Cagar Budaya yaitu:

 

  • Pelestarian

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pengertian Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan,dan memanfaatkannya.

Dalam Undang-Undang tersebut di atas, lembaga yang diberi fungsi untuk melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat adalah museum.

Jika kita menyoal pelestarian warisan kebudayaan, maka akan tiba pada pemahaman akan sisi bendawi  dan bukan bendawi dari sebuah warisan. Dalam prakteknya, pendekatan secara holistik pelestarian bendawi dan bukan bendawi menimbulkan kerumitan tersendiri karena kedua unsur tersebut memiliki karakter yang berbeda. Sebuah warisan bendawi, sebut saja sebuah bangunan bersejarah, lebih mudah untuk dikatalogisasi, lalu menerapkan tindakan-tindakan pelindungan yang bersifat konservasi dan restorasi pada fisik bangunannya. Warisan bukan bendawi, di lain pihak, membutuhkan pendekatan yang lebih dalam karena melibatkan pelaku (manusia), kondisi sosial dan lingkungan yang sangat cepat berubah bila dibandingkan dengan bangunan itu sendiri.

Keterlibatan masyarakat atau komunitas masyarakat di sekitar warisan bendawi dalam segi pelindungan sangat dibutuhkan, karena dalam banyak kasus, kerusakan dini yang luput dari perhatian bermula dari ketidaktahuan atau ketidakpedulian masyarakat sekitar. Vandalisme, penjarahan, perusakan Cagar Budaya, merupakan contoh yang nyata.

Kesulitan dalam segi pelindungan bukan bendawi adalah manakala terdapat konsep sejarah di dalamnya. Menurut Drs. I Made Purna, M.Si., seorang peneliti pada BPSNT Bali, dalam memahami sejarah bangsa tercakup dua pengertian di dalamnya yaitu masa lampau dan rekontruksi tentang masa lampau. Masa lampau hanya terdapat dalam ingatan orang-orang (ingatan kolektif) yang pernah mengalaminya. Kenyataan ini baru bisa diketahui oleh orang lain apabila diungkapkan kembali dengan adanya komunikasi dan dokumentasi yang menjadi kisah atau gambaran tentang peristiwa masa lampau.

 

  • Pengembangan

Pengembangan, dalam UU Cagar Budaya, adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian.

Masyarakat atau komunitas dalam masyarakat dapat secara aktif bersama-sama dengan museum dapat terlibat dalam tahap pengembangan sebagai bagian dari pelestarian. Penelitian ilmiah dapat dilakukan oleh berbagai pihak untuk menelisik dan menelaah lebih lanjut tentang warisan bendawi dimaksud.

Revitalisasi memungkinkan masyarakat menikmati fungsi asal sebuah Bangunan Cagar Budaya, sebagai contoh sebuah bangunan bersejarah yang kini berfungsi sebagai kantor pemerintahan. Setelah dilakukan kajian ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan, ternyata bangunan dimaksud merupakan fasilitas pertunjukan pada masanya. Pada saat-saat tertentu, fungsi ini dapat dikembalikan seperti semula dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai pelestarian. Demikian juga dalam soal Adaptasi, misalnya penambahan ruangan pada bangunan tersebut sesuai dengan kebutuhan.

Unsur-unsur publikasi Cagar Budaya dapat dikembangkan oleh masyarakat atau komunitas masyarakat melalui media massa, baik cetak maupun elektronik. Publik dapat menampilkan kegiatan-kegiatan promosi berupa pentas seni dan budaya.

 

  • Pemanfaatan

Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat dengan tetap mempertahankan kelestariannya (UU Cagar Budaya 2010). Dalam konteks pelestarian, pemanfaatan Cagar Budaya adalah mutlak karena merupakan muara dari pelestarian. Salah satu tujuan Cagar Budaya dilindungi dan dikembangkan ialah agar dapat dimanfaatkan. Pemanfaatannya dapat berupa sarana pembelajaran, pusat rekreasi seni dan budaya, tempat diskusi dan lain sebagainya. Pemanfaatan Cagar Budaya harus ditekankan pada elemen pendidikan karena pemahaman tentang pelestarian itu lebih efektif dilakukan dengan pendekatan pendidikan. Pemanfaatan lainnya dapat berupa kepentingan ilmu pengetahuan, teknologi, pariwisata, agama, sejarah, dan kebudayaan. Peran serta masyarakat dan komunitas turut andil besar dalam melestarikan kawasan Cagar Budaya.

 

  • Zonasi

Zoning adalah suatu upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi dan sekaligus mengatur peruntukan lahan, agar tidak terganggu oleh kepentingan lain yang terjadi disekitarnya, yang oleh Callcott (1989) disebutkan bahwa zonasi merupakan suatu cara atau teknik yang kuat dan fleksibel untuk mengontrol pemanfaatan lahan pada masa datang (Callcott,1989:38). Pernyataan yang dikemukaan oleh Callcott tersebut lebih di tekankan pada pengaturandan pengontrolan pemanfaatan lahan untuk berbagai jenis kepentingan yang diatur secara bersama. Sementara dalam zonasi cagar budaya tujuan utamanya adalah menentukan wilayahsitus serta mengatur atau mengendalikan setiap kegiatan yang dapat dilakukan dalam setiap zona.Dengan demikian maka zonasi cagar budaya yang dimaksud dalam hal ini, memiliki cakupanyang lebih sempit dibanding dengan pengertian yang dikemukakan oleh Callcott, namun memperlihatkan persaman antara satu dengan yang lainya, yaitu masing-masing mengacu pada kepentingan pengendalian dan pemanfaatan lahan agar dapat dipertahankan kelestarianya. Zoning sangat penting contohnya saja jika cagar budaya berada dalam kawasan kota, maka ancaman terbesarnya adalah aktifitas pembangunan kota yang tidak mengindahkan peraturan pelestarian cagar budaya. Oleh karena itu, penentuan strategi zoning harus bersifat aplikatif dan diupayakan dapat mengakomodir  berbagai kepentingan.

Zonasi terhadap situs cagar budaya ini harus dilakukan dengan perspektif yang luas untuk dapat menetapkan suatu sistem penataan ruang yang bijak dengan tetap berpegang pada prinsip pelestarian tanpa merugikan pihak manapun. Hal ini menjadi signifikan mengingat cakupan zonasi cagar budaya biasanya meliputi sebuah wilayah yang cukup luas. Dengan demikian penentuan batas zona harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat secara luas.

 

 

 

 

 

 

 

Sumber :

Sekilas tentang Setu Babakan

http://betawitoday.blogspot.com/2013/04/mp-pbb-mitra-pengelola-pbb-setu-babakan.html

http://id.wikipedia.org/wiki/Setu_Babakan

http://www.adhylanggar.info/2014/03/pelestarian-dalam-uu-cagar-budaya-dan-peran-museum/#.U7lDuUB5F2Y

http://www.baliprov.go.id/files/subdomain/disparda/ind/file/UU%20No_11th_2010%20ttg%20Cagar%20Budaya.pdf

http://www.academia.edu/2923484/Mengoptimalkan_Zonasi_Sebagai_Upaya_Pelestarian_Cagar_Budaya

BAB I

PENDAHULUAN

 

 

1.1              LATAR BELAKANG

DKI Jakarta merupakan Ibu Kota Negara Indonesia yang menjadi pusat pemerintahan, pembangunan, perekonomian dan lainnya yang menarik para penduduk dari berbagai daerah untuk tinggal dan datang ke kota ini. Hal ini dan perkembangan kota yang tidak seimbang menyebabkan semakin terpinggirnya warga Betawi yang mana warga asli Jakarta. Ini dapat menyebabkan Kota Jakarta tidak mempunyai karakter dan kekhasan daerah. Karena itu dibentuklah Cagar Budaya Betawi yang salah satunya yaitu Situ Babakan/ Danau.

Situ Babakan adalah sebuah kawasan perkampungan yang ditetapkan Pemerintah Jakarta sebagai tempat pelestarian dan pengembangan budaya Betawi secara berkesinambungan. Perkampungan yang terletak di selatan Kota Jakarta ini merupakan salah satu objek wisata yang menarik bagi wisatawan yang ingin menikmati suasana khas pedesaan atau menyaksikan budaya Betawi asli secara langsung. Di perkampungan ini, masyarakat Situ Babakan masih mempertahankan budaya dan cara hidup khas Betawi,  memancing, bercocok tanam, berdagang, membuat kerajinan tangan, dan membuat makanan khas Betawi. Melalui cara hidup inilah, mereka aktif menjaga lingkungan dan meningkatkan taraf hidupnya.

Kawasan huniannya memiliki nuansa yang masih kuat dan murni baik dari sisi budaya, seni pertunjukan, jajanan, busana,, rutinitas keagamaan, maupun arsitektur rumah Betawi. Dari perkampungan yang luasnya 289 Hektar, 65 hektar di antaranya adalah milik pemerintah di mana yang baru dikelola hanya 32 hektar. Perkampungan  ini didiami setidaknya 3.000 kepala keluarga. Sebagian besar penduduknya adalah orang asli Betawi yang sudah turun temurun tinggal di daerah tersebut. Sedangkan sebagian kecil lainnya adalah para pendatang, seperti pendatang dari Jawa Barat, jawa tengah, Kalimantan, dll yang sudah tinggal lebih dari 30 tahun di daerah ini.

Sebelumnya ada kawasan yang direncanakan serupa yaitu di wilayah Condet, namun gagal karena seiring perjalanan waktu perkampungan tersebut semakin luntur dari nuansa budaya Betawi-nya, karena itu diperlukan cara yang tepat agar kawasan Situ Babakan ini berhasil mempertahankan, melestarikan dan mengembangkan budaya Betawi.

 

1.2              RUMUSAN MASALAH

Berdasarkan latar belakang diatas, maka didapatkan rumusan masalah yaitu bagaimanakah penanganan dan langkah untuk pelestarian kawasan Cagar Budaya Betawi Situ Babakan?

 

1.3              TUJUAN

Mendapatkan cara dan langkah yang tepat agar kawasan Cagar Budaya Betawi Situ Babakan berhasil

 

1.4              SISTEMATIKA PENULISAN

BAB I             PENDAHULUAN, yang meliputi:

  1. Latar belakang masalah, menguraikan mengapa penulis sampai pada pemilihan topik permasalahan yang besangkutan.
  2. Perumusan masalah, memberikan batasan masalah yang jelas bagian mana dan persoalan yang dikaji dan bagian mana yang tidak.
  3. Tujuan, menggambarkan manfaat dan hasil-hasil yang diharapkan dan penelitian ini dengan memberikan jawaban terhadap masalah yang diteliti.
  4. Sistematika pembahasan / penulisan, memberikan gambaran umum dan bab ke bab isi dan penulisan ilmiah.

BAB II            TINJAUAN PUSTAKA, yang meliputi:

Menguraikan landasan teori-teori yang menunjang dalam pembahasan penelitian dan dapat dipergunakan dalam menyelesaikan permasalahan yang diangkat. Berisi tindakan pelestarian yang sesuai untuk kawasan cagar budaya.

BAB III          GAMBARAN KAWASAN DAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA, yang meliputi:

Berisi kondisi eksisting kawasan dan bangunan berikut ulasan arsitekturalnya : kategori lingkungan dan bangunan pemugarannya, langgam fasade, elemen arsitektural yang khas, material dan warna bangunan

BAB IV          USULAN PENANGANAN PELESTARIAN, yang meliputi:

Kesimpulan, usulan langkah, saran penanganan pelestarian kawasan cagar budaya.

 

 

 Sumber :

Sekilas tentang Setu Babakan

 

 

Perencanaan Fisik Pembangunan ada untuk mengatur Tata Ruang,Lingkungan dan Wilayah pada suatu daerah.

Proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan komplek.

Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan, demi terciptanya pembangunan yang baik.

 

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) mengkaji mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya.

Tapi masih banyak terjadi pelanggaran dalam penerapannya di lapangan, masih banyak yang menganggapnya sekedar formalitas sebelum pembangunan, jika pembangunan dilakukan terus menerus tanpa memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan maka dapat merusak alam dan ekosistem dan nantinya akan berdampak kembali ke manusia.

Contohnya saja banjir, salah satunya karena area-area resapan air atau yang tadinya waduk, ataupun rawa sudah digusur dan dibangun gedung-gedung bertingkat.

Kesadaran akan peduli lingkungan hidup harus dimulai sekarang, atau akan timbul bencana-bencana lain yang tidak diinginkan.

 

Hukum Perikatan dan Perjanjian ada untuk mengatur setiap bentuk perikatan dan perjanjian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Saya rasa penerapannya di lapangan sudah cukup baik mengatur urusan ini, dengan menetapkan hukuman bagi pihak berhutang jika tidak menepati janjinya sesuai kesepakatan, akan membuatnya menaati perjanjiannya.

Hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

Tapi terkadang terjadi pelanggaran karena kedua belah pihak tidak tegas dalam menetapkan perjanjian sebelumnya.

 

 

Dalam UNDANG UNDANG PERBURUHAN  NO.12 TH 1948 jelas sangat melindungi para pekerja atau buruh-buruh yang terdapat di indonesia. Tetapi, dalam penerapannya secara langsung, sangatlah jauh dari konteks undang-undang tersebut.

Contoh Studi Kasus 1 :
Didalam pasal 10 ayat 1, jelas sekali terpampang bahwa buruh tidak boleh bekerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Tetapi banyak kenyataan yang kita lihat. Para buruh banyak yang bekerja lebih dari waktu yang telah ditentukan dalam pasal tersebut.

Contoh Studi Kasus yang ke 2 :
Didalam Pasal 13. ayat 2, menyatakan bahwa “Buruh Wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya ia menurut perhitungan akan melahirkan anak dan satu setengah bulan sesudah melahirkan anak atau gugur-kandung.”
Kenyataannya, banyak para Buruh wanita yang dipaksa untuk untuk tetap bekerja walaupun dalam keadaan yang sangat tidak memungkinkan.
Banyak para Buruh wanita yang masih disuruh bekerja oleh perusahaan dengan alasan kurangnya tenaga kerja.

Lalu dalam UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 1964

 

Tentang Pemutusan Hubungan Kerja di Perusahaan Swasta

 

Perusahaan tidak bisa semena-mena memutuskan hubungan kerja karyawan/buruhnya, harus memperoleh izin Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah ( Panitia Daerah),

Tapi kenyataannya penerapannya di lapangan dengan apa yang tertulis dalam undang-undang sangat bertolak belakang. Banyak buruh yang di PHK tanpa adanya izin dari Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah.

Seharusnya undang-undang dapat dijadikan sebagai acuan dalam tindakan, perilaku, dan lebih menjamin ketenteraman serta kepastian bekerja bagi kaum buruh.

 

 


Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang “Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup”.
Dokumen AMDAL terdiri dari :

  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

AMDAL digunakan untuk:

  • Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
  • Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
  • Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
  • Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan

Pihak-pihak yang terlibat dalam proses AMDAL adalah:

  • Komisi Penilai AMDAL, komisi yang bertugas menilai dokumen AMDAL
  • Pemrakarsa, orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan, dan
  • masyarakat yang berkepentingan, masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses AMDAL.

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, yaitu:

 

  1. Penentuan kriteria wajib AMDAL, saat ini, Indonesia menggunakan/menerapkan penapisan 1 langkah dengan menggunakan daftar kegiatan wajib AMDAL (one step scoping by pre request list). Daftar kegiatan wajib AMDAL dapat dilihat di Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012
  2. Apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut, maka wajib menyusun UKL-UPL, sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2010
  3. Penyusunan AMDAL menggunakan Pedoman Penyusunan AMDAL sesuai dengan Permen LH NO. 08/2006
  4. Kewenangan Penilaian didasarkan oleh Permen LH no. 05/2008

 

 

 

 

Sumber:

http://id.wikipedia.org/wiki/Analisis_Mengenai_Dampak_Lingkungan

 

 

Pengertian Perencanaan

Perencanaan adalah proses dasar di mana manajemen memutuskan tujuan dan cara mencapainya. Perbedaan pelaksanaan adalah hasil tipe dan tingkat perencanaan yang berbeda pula. Perencanaan dalam organisasi adalah esensial, karena dalam kenyataannya perencanaan memegang peranan lebih dibanding fungsi-fungsi manajemen lainnya.

Tipe dan Klasifikasi perencanaan

Perencanaan dan rencana dapat diklasifikasikan dalam beberapa cara yang berbeda. Cara pengklasifiasian perencanaan akan menentukan isi rencana dan bagaimana perencanaan itu dilakukan. Meskipun proses dasar perencanaan adalah sama bagi setiap pimpinan manajer, dalam praktek perencanaan dapat mengambil berbagai bentuk. Ini disebabkan beberapa alasan :

a. Perbedaan tipe negara organisasi mempunyai perbedaan misi (maksud), di mana, pendekatan perencanaan yang digunakan berbeda pula.

b. Bahkan dalam suatu negara organisasi yang sama dibutuhkan tipe-tipe perencanaan yang berbeda untuk waktu-waktu yang berbeda, dan

c. Pimpinan manajer yang berlainan akan mempunyai gaya perencanaan yang berbeda.

Ada paling sedikit lima dasar pengklasifikasian rencana-rencana sebagai berikut :

1. Bidang Fungsional,

Mencakup rencana produksi, pemasaran, keuangan, dan personalia.Setiap faktor memerlukan tipe perencanaan yang berbeda. Misalnya, rencana produksi akan meliputi perencanaan kebutuhan bahan, scheduling produksi, jadwal pemeliharaan mesin, dan sebagainya. Sedang rencana pemasaran berisi target penjualan, program promosi dan sebagainya.

2. Tingkat Organisasional,

Termasuk keseluruhan organisasi atau satuan-satuan kerja organisasi. Teknik-teknik dan isi perencanaan berbeda untuk tingkat berbeda pula. Perencanaan organisasi keseluruhan akan lebih kompleks daripada perencanaan suatu satuan kerja organisasi.

3. Karakteristik-karakteristik (sifat) Rencana,

Meliputi faktor-faktor kompleksitas, fleksibilitas, keformalan, kerahasiaan, biaya, rasionalitas, kwantitatif dan kwalitatif. Misal rencana pengembangan produk biasanya bersifat rahasia rencana produksi lebih bersifat kwantitatif dibanding rencana personalia.

4. Waktu,

Menyangkut rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Semakin lama rentangan waktu antara prediksi dan kejadian nyata, kemungkinan terjadinya kesalahan semakin besar. Sebagai contoh, tingkat rencana pembangunan 10 tahun yang akan datang dibandingkan dengan pembangunan suatu kawasan 2 tahun mendatang.

5. Unsur-unsur Rencana,

Dalam wujud anggaran, program, prosedur, kebijaksanaan, dan sebagainya. Perencanaan meliputi berbagai tingkatan yang lebih tinggi. Perencanaan ini berhubungan dengan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan, seperti program pengembangan, anggaran, dan lain-lain.

Dalam suatu negara organisasi rencana diperinci melalui tingkatan-tingkatan yang membentuk hirarki dan paralel dengan struktur organisasi. Pada setiap tingkatan, rencana mempunyai dua fungsi :

a. Menyediakan peralatan untuk pencapaian serangkaian sasaran dari rencana tingkatan di atasnya, dan sebaliknya menunjukkan sasaran yang harus dipenuhi rencana tingkatan di bawahnya.

b. Rencana dari manajemen puncak akan dibuat menjadi rencana-rencana yang lebih terperinci oleh satuan- satuan manajemen menengah dan lini pertama.

Ada dua tipe utama rencana, yaitu :

a. Rencana-rencana strategik (strategic plans) , yaitu dirancang memenuhi tujuan-tujuan organisasi yang lebih luas, mengimplementasikan missi yang memberikan alasan-alasan khas keberadaan suatu organisasi wilayah,

b. Rencana-rencana operasional (operational plans), penguraian lebih terperinci bagaimana rencana strategik akan dicapai.

 

 

Bidang Perencanaan Fisik dan Prasarana dibagi menjadi dua Sub Bidang yaitu,

Sub Bidang Tata Ruang & Lingkungan dan Sub Bidang Prasarana Wilayah.

 

– Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan

Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan mempunyai tugas:

  • · Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di bidang tata ruang dan lingkungan.
  • · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program Tata Ruang dan Lingkungan yang serasi.
  • · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan Tata Ruang dan Lingkungan.
  • · Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan sub bidang Tata Ruang dan Lingkungan.
  • · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Tata Ruang dan Lingkungan serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • · Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • · Melaksanakan tugas laun yang diperintahkan oleh atasan.

 

– Sub Bidang Prasarana Wilayah

Sub Bidang Prasarana Wilayah mempunyai tugas:

  • · Membantu Kepala Bidang dalam menyelenggarakan sebagian tugas pokok di Sub Budang Prasarana Wilayah
  • · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program bidang Prasarana Wilayah
  • · Mempersiapkan bahan penyusunan rencana dan program pembangunan PU, Perumahan dan Perhubungan.
  • · Melaksanakan koordinasi kepada instansi yang berkaitan dengan Sub Bidang Prasarana Wilayah.
  • · Melaksanakan inventarisasi permasalahan di Sub Bidang Prasarana Wilayah serta merumuskan langkah-langkah kebijaksanaan pemecahan masalah.
  • · Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
  • · Melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan.

 

Reformasi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara sejak tahun 1998 telah mendorong adanya pembaharuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan nasional harus mengakomodasi kenyataan bahwa perencanaan pembangunan harus melalui proses demokratis, terdesentralisasi, dan mematuhi tata pemerintahan yang baik. Demikian pula proses perencanaan pembangunan harus melaksanakan amanat UUD 1945 Amandemen tentang pemilihan umum langsung oleh rakyat. Perencanaan pembangunan nasional masih dibutuhkan mengingat amanat Pembukaan UUD 1945 dan kondisi faktual geografis, sosial, ekonomi, dan politik bangsa Indonesia yang beranekaragam, dan kompleks.

Sistem perencanaan pembangunan nasional diatur dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) telah mengakomodasi seluruh tuntutan pembaharuan sebagai bagian dari gerakan reformasi. Perencanaan pembangunan nasional harus dapat dilaksanakan secara terintegrasi, sinkron, dan sinergis baik antar daerah, antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah maupun antara pusat dan daerah.

Rencana pembangunan nasional dimulai dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP). Kemudian Rencana Pembangunan Jangka Menegah (RPJM) yang berupa penjabaran visi dan misi presiden dan berpedoman kepada RPJP Nasional.

Sedangkan untuk daerah, RPJM Nasional menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJM Daerah (RPJMD). Di tingkat nasional proses perencanaan dilanjutkan dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) yang sifatnya tahunan dan sesuai dengan RPJM Nasional. Sedangkan di daerah juga disusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang merupakan penjabaran dari RPJM Daerah dan mengacu kepada RKP. Rencana tahunan sebagai bagian dari proses penyusunan RKP juga disusun oleh masing-masing kementerian dan lembaga dalam bentuk Rencana Kerja (Renja) Kementerian atau Lembaga, dan di daerah Renja-SKPD disusun sebagai rencana tahunan untuk SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah).

Rencana kerja atau Renja ini disusun dengan berpedoman kepada Renstra serta prioritas pembangunan yang dituangkan dalam rancangan RKP, yang didasarkan kepada tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Proses penyusunan rencana pembangunan secara demokratis dan partisipatoris dilakukan melalui forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), mulai dari tingkat desa, kecamatan, kabupaten atau kota, kemudian pada tingkat Provinsi. Hasil dari Musrenbang Provinsi kemudian dibawa ke Musrenbang Nasional yang merupakan sinkronisasi dari Program Kementerian dan Lembaga dan harmonisasi dekonsentrasi dan tugas perbantuan. Musrenbang ini menghasilkan Rancangan Akhir RKP sebagai pedoman penyusunan RAPBN.

 

 

 

Sumber:

http://www.bappeda.penajamkab.go.id/unit-kerja/bidang-fisik-a-prasarana

http://reinalldy.blogspot.com/2012/10/perencanaan-fisik-pembangunan.html

Click to access sipil-jeluddin2.pdf