Archive for October, 2012


Hukum Pranata Pembangunan

HUKUM PRANATA  terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.

PENGERTIAN hukum pranata pada pembangunan, PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas

Hukum Pranata Pembangunan ada untuk mengatur, menertibkan dalam pembangunan dan agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan, nyatanya di lapangan, penerapannya berbeda atau sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, mengalami bias, mengalami distorsi, mengalami salah peruntukan, mengalami salah penerapan, berpihak pada kelompok tertentu.

 

Contoh permasalahan kepranataan sangat beragam:

dari proyek yang diarahkan ke pihak kontraktor (proyek revitalisasi alun-alun lor Surakarta, Suara Merdeka, 1996),

proyek yang menyalahi prosedur (proyek penormalan sungai Tanjung dan Sinung,

Suara Merdeka, 1996)

proyek sistem tunjuk ( di Yogyakarta banyak proyek sistem tunjuk, Suara Merdeka, 1996)

praktek KKN masih sering terjadi (Inkindo, kompas, januari 2002)

masalah modal dan alat tidak mencukupi sehingga tidak bias ikut tender (kontraktor Kaltim tidak bisa ikut tender, kompas, januari 2002).

 

Masih banyak lagi bias, penyimpangan, dan penyalahgunaan hasil pengambilan keputusan public, penyebab maupun akibat yang terjadi erat kaitannya dengan proses pembentukan peraturan itu sendiri. Antara yang menyusun peraturan dan yang menjalankan kurang memahami secara keseluruhan, masih ada kepentingan individu/kelompok lebih dikedepankan daripada kepentingan yang lebih luas. Kelemahan struktur isi dan bahasa dapat dijadikan awal penyimpangan, karena persepsi dan pengetahuan, serta ketrampilan yang berbeda antara masing-masing pihak.

Jadi hendaknya penyusun peraturan dan yang menjalankan lebih memahami secara keseluruhan isi dan menaati peraturan yang ada, demi terciptanya lingkungan binaan yang berkualitas untuk masyarakat.

Pengertian dari ”Hukum” itu sendiri adalah

Sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya. Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

 

Hukum Pranata adalah

suatu tatanan/pedoman perilaku kehidupan hukum utk mewujudkan ketertiban masyarakat (social order). Pengertian dari “Pranata” itu sendiri adalah Interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan. Pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda menurut F. Durkheim, yaitu, dasar organisasi individu dalam kelompok adalah adat-istiadat, sedangkan dasar organisasi individu dalam perkumpulan adalah organisasi buatan. Hubungan yang terjadi dalam satu kelompok didasarkan perorangan, sedangkan dalam kumpulan kelompok adalah berazas guna sangat tergantung dengan tujuan akhir yang sering dinyatakan dalam kontrak. Kontrak adalah sebagai parameter hubungan yang terjadi dalam proses kegiatan pembangunan. Hubungan antara pemilik dengan perancang, hubungan antara pemilik dengan pelaksana. Kontrak menunjukan hubungan yang bersifat independent dan terarah atas tanggungjawab dari tugas dan fungsinya.

 

Dan pengertian dari “Pembangunan” itu sendiri adalah

Suatu proses perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup, yang juga sebagai pradigma perkembangan yang terjadi dengan berjalannya perubahan peradaban hidup manusia untuk meningkatkan kualitas hidupnya.

Kegiatan pembangunan menyangkut :

1. Manusia

2. Kekayaan alam

3. Modal

4. Teknologi

Proses perubahan dari yang sederhana sampai dengan yang rumit/kompleks yang mengalami perkembangan perubahan cara pandang, beberapa cara pandang tersebut adalah

1. Pertumbuhan perubahan struktur

2. Ketergantungan

3. Pendekatan sistem

4. Penguasaan teknologi.

 

KESIMPULAN Pranata Pembangunan merupakan interaksi/hubungan antar individu/kelompok dalam kumpulan dalam kerangka mewujudkan lingkungan binaan. Interaksi ini didasarkan hubungan kontrak. Analogi dari pemahaman tersebut dalam kegiatan yang lebih detil adalah interaksi antar pemilik/perancang/pelaksana dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim. Dalam kegiatannya didasarkan hubungan kontrak, dan untuk mengukur hasilnya dapat diukur melalui kriteria barang public. Pranata dibidang arsitektur dapat dikaji melalui pendekatan system, karena fenomena yang ada melibatkan banyak pihak dengan fungsi yang berbeda sehingga menciptakan anomali yang berbeda juga sesuai dengan kasus masing-masing. Pranata pembangunan sebagai suatu sistem disebut juga sebagai sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun (pemilik, perencana, pengawas, dan pelaksana) yang merupakan satu kesatuan tak terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan. Lebih jauh bahwa sistem adalah gejala/fenomena yang telah diketahui strukturnya.

Struktur disini mengandung arti unsur-unsur yang terlibat dan hubungan keterkaitan yang terjadi antar unsur tersebut. Sedikit pihak yang terlibat maka sistem tersebut semakin sederhana, sedangkan bila pihak yang terlibat semakin banyak maka disebut sistem kompleks. Kategori sistem ini dapat ditunjukan melalui karakternya, Suatu sistem dapat merupakan suatu kombinasi antara sistem sederhana dan sistem kompleks. Adopsi peran/pelaku yang terlibat atau partisipan dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori adalah tunggal (unitary), jamak (pluralist), dan campuran (coercive). Jadi sistem dapat dipahami tipe dan jenisnya melalui karakter dan partisipan yang terlibat didalamnya. Pranata yang telah disahkan menjadi produk hukum dan merupakan satu kebijakan publik. Kebijakan publik itu sendiri merupakan pola keterganungan yang kompleks dari pilihan-pilihan kolekstif yang saling tergantung, termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak atau tidak bertindak, yang dibuat oleh badan atau kantor pemerintahan.

Elemen kebijakan adalah peraturan perundang-undangan sebagai suatu kerangka legal formal yang memberikan arah bagi rencana tindak operasional bagi pihak-pihak terkait yang diatur oleh kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan merupakan kesatuan perangkat hukum antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya memiliki hubungan keterikatan.

 

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :

1. Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum

2. Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan

3. Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU

4. Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.

 

 

Sumber:

http://rizqisyahrulmuharram.blogspot.com/2010/10/definisi-hukum-dan-pranata-pembangunan.html

http://budisud.blogspot.com/2008/04/pranata-pembangunan-bidang-arsitektur.html http://270309gatesyasser.blogspot.com/2011/11/struktur-hukum-pranata-pembangunan.html

http://vinnynazalitaimoet.blogspot.com/2010/10/hukum-pranata-pembangunan.html