HUKUM PRANATA  terdiri dari kaidah-kaidah atau peraturan dan institusi atau pranata untuk melaksanakan kaidah tersebut.

PENGERTIAN hukum pranata pada pembangunan, PRANATA dalam pengertian secara umum adalah interaksi antar individu atau kelompok dalam kerangka peningkatan kesejahteraan atau kualitas hidup, dalam arti khusus bahwa terjadi interaksi antar si pelaku pembangunan untuk menghasilkan fisik ruang yang berkualitas

Hukum Pranata Pembangunan ada untuk mengatur, menertibkan dalam pembangunan dan agar tidak terjadi benturan, ketidakjelasan atau kebuntuan. Sehingga kita bisa hidup lebih teratur dan tertib.

Tapi hukum tidak selalu menjamin keadilan, nyatanya di lapangan, penerapannya berbeda atau sering terjadi pelanggaran-pelanggaran, mengalami bias, mengalami distorsi, mengalami salah peruntukan, mengalami salah penerapan, berpihak pada kelompok tertentu.

 

Contoh permasalahan kepranataan sangat beragam:

dari proyek yang diarahkan ke pihak kontraktor (proyek revitalisasi alun-alun lor Surakarta, Suara Merdeka, 1996),

proyek yang menyalahi prosedur (proyek penormalan sungai Tanjung dan Sinung,

Suara Merdeka, 1996)

proyek sistem tunjuk ( di Yogyakarta banyak proyek sistem tunjuk, Suara Merdeka, 1996)

praktek KKN masih sering terjadi (Inkindo, kompas, januari 2002)

masalah modal dan alat tidak mencukupi sehingga tidak bias ikut tender (kontraktor Kaltim tidak bisa ikut tender, kompas, januari 2002).

 

Masih banyak lagi bias, penyimpangan, dan penyalahgunaan hasil pengambilan keputusan public, penyebab maupun akibat yang terjadi erat kaitannya dengan proses pembentukan peraturan itu sendiri. Antara yang menyusun peraturan dan yang menjalankan kurang memahami secara keseluruhan, masih ada kepentingan individu/kelompok lebih dikedepankan daripada kepentingan yang lebih luas. Kelemahan struktur isi dan bahasa dapat dijadikan awal penyimpangan, karena persepsi dan pengetahuan, serta ketrampilan yang berbeda antara masing-masing pihak.

Jadi hendaknya penyusun peraturan dan yang menjalankan lebih memahami secara keseluruhan isi dan menaati peraturan yang ada, demi terciptanya lingkungan binaan yang berkualitas untuk masyarakat.