Hukum Perikatan dan Perjanjian ada untuk mengatur setiap bentuk perikatan dan perjanjian agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Saya rasa penerapannya di lapangan sudah cukup baik mengatur urusan ini, dengan menetapkan hukuman bagi pihak berhutang jika tidak menepati janjinya sesuai kesepakatan, akan membuatnya menaati perjanjiannya.

Hukum melekatkan hak pada satu pihak dan kewajiban pada pihak lain dan apabila salah satu pihak tidak menjalankan kewajibannya, maka hukum dapat memaksakannya.

Tapi terkadang terjadi pelanggaran karena kedua belah pihak tidak tegas dalam menetapkan perjanjian sebelumnya.