• PENGERTIAN  POLITIK STRATEGI  dan POLSTRANAS

 

Perkataan politik berasal  dari bahasa Yunani yaitu Polistaia, Polis berarti kesatuan  masyarakat  yang mengurus  diri sendiri/berdiri sendiri (negara),  sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata  politik  mempunyai  arti yang  berbeda-beda. Untuk lebih  memberikan pengertian  arti  politik  disampaikan beberapa  arti politik darisegikepentingan penggunaan, yaitu:

a.      Dalam arti kepentingan umum (politics)

Politik dalam  arti kepentingan  umum  atau segala  usaha untuk  kepentingan umum,  baik  yang  berada  dibawah kekuasaan negara di pusat maupun  di daerah,  lazim disebut politik  (politics}  yang  artinya  adalah  suatu  rangkaian  asas/ prinsip,   keadaan   serta   jalan,   cara   dan   alat   yang   akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapaikeadaan yang kita inginkan.

 

b.      Dalam arti kebijaksanaan (policy)

Politik adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu  yang  yang  dianggap  lebih  menjamin terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan  yang kita kehendaki. Dalam  arti kebijaksanaan, titik  beratnya  adalah

adanya:

proses pertimbangan

menjamin terlaksananya suatu usaha pencapaian cita-citalkeinginan

Jadi  politik   adalah  tindakan  dari  suatu kelompok individu mengenai suatu masalah darimasyarakat atau negara.

 

Dengan   demikian,   politik   membicarakan  hal-hal  yang berkaitan dengan :

a.      Negara

b.      Kekuasaan

c.      Pengambilan keputusan

d.      Kebijakan umum

e.      Distribusi

 

Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia  yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya digunakan dalam peperangan.

Dalam  abad modern dan globalisasi,  penggunaan  kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian  umum, strategi adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapain suatu tujuan.

Politik nasional adalah suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional.

Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.

 

 

  • DASAR PEMIKIRANPENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI  NASIONAL

Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahami pokok­ pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat  penting  sebagai kerangka  acuan  dalam  penyususan  politik strateginasional, karena didalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategibangsa Indonesia.

 

 

  • PENYUSUNAN POLITIK dan STRATEGI NASIONAL

Politik strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD 1945 merupakan suprastruktur politik, lembaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada di dalam masyarakat disebut sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan (interest group)  dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatanyang seimbang.

 

  • STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL

Stratifikasi politik nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagaiberikut :

 

1.      Tingkat penentu kebijakan puncak

2.      Tingkat kebijakan umum

3.      Tingkat penentu kebijakan khusus

4.      Tingkat penentu kebijakan teknis

5.      Tingkat penentu kebijakan di daerah

 

  •    POLITIK PEMBANGUNAN NASIONAL dan MANAJEMEN NASIONAL

Politik merupakan cara untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia  berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala bidang perlu dilakukan.

Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman  pada Pembukaan UUD 1945 alenia ke-4.

 

1.      Makna pembangunan nasional

Pembangunan nasionalmerupakan usaha yang dilakukan untuk meningkatkan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia   secara berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu  pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.

Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah sebagai usaha untuk meningkatkan   kesejahteraan   seluruh   bangsa Indonesia. Pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung-jawab pemerintah tetapi juga diperlukan peran aktif  seluruh rakyat Indonesia.

 

2.      Manajemen nasional

Manajemen nasional pada dasarnya merupakan suatu sistem sehingga lebih tepat jika kita menggunakan istilah sistem manajemen nasional. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran maupun penyempurnaan fungsi penyelenggaraan  pemerintahan  yang bersifat  umum maupun pembangunan.

 

Secara sederhana unsur-unsur utama  sistem manajemen nasionaldalam bidang ketatanegaraan meliputi :

a.       Negara

Sebagai organisasi kekuasaan, negara mempunyai hak dan kepemilikan, pengaturan dan pelayanan dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

b.       Bangsa Indonesia

Sebagai unsur  pemilik negara, berperan menentukan sistem nilai dan arah/haluan negara yang digunakan sebagai landasan dan pedoman bagipenyelenggaraan fungsinegara.

c.       Pemerintah

Sebagai unsur manajer atau penguasa, berperan dalam penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan umum dan pembangunan ke arah cita-cita bangsa dan  kelangsungan serta pertumbuhan negara.

d.       Masyarakat

Sebagai unsur penunjang dan pemakai, berperan sebagai kontributor, penerima dan konsumen  bagi berbagai hasil kegiatan penyelenggaraan fungsi pemerintahan.

 

 

 

 

sumber :

http://elearning.gunadarma.ac.id/index.php?option=com_wrapper&Itemid=36